Thursday, August 13, 2020

12:09 AM

Cara Blokir Pajak Kendaraan Secara Online

 

Bagi Anda yang telah menjual kendaraan bermotor milik pribadi,  baik mobil maupun motor, alangkah baiknya untuk memblokir STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Entah itu sudah terjual atau pindah kepemilikan. Ini dilakukan agar Anda tidak terkena pajak progresif, demi keamanan, dan supaya tidak terjadi kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik baru. 

 

Ada beberapa kasus yang membuat orang yang telah menjual kendaraannya justru malah menanggung kerugian yang dilakukan oleh pembeli motor karena pelanggaran yang dilakukannya. Padahal Anda sudah tidak memiliki hak atas kendaraan, akan tetapi masih saja harus ikut campur ketika ada pelanggaran.

 

 Demi keamanan Anda dan tidak membuat kerugian, alangkah baiknya memblokir STNK. Nah, sekarang Anda sudah tidak perlu datang lagi ke SAMSAT untuk mengurus pemblokiran, sebab sudah dapat dilakukan secara online. Ini bertujuan untuk memutis mata rantai penyebaran virus pada masa sekarang. 

 

Baca juga: tips menghadapi macet agar tidak stres 

 

Ketika ingin melakukan laporan mengenai oemblokiy STNK, harus Anda lakukan paling lama 30 hari setelah kendaraan diserahterimakan atau dijual oleh orang lain. Menurut Peraturan Gubernur Pasal 19 Nomor 185 Pada Tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanan Proses Pemungutan Pajak Bagi Kendaraan Bermotor, memiliki tujuan agar Si pemilik Kendaraan terhindar dari sebuah Pajak Progresif ketika membeli kendaraan baru.

 

Ada beberapa cara yang harus anda lakukan untuk melakukan pemblokiran Pajak Kendaraan Secara online. Dokumen yang anda relah siapkan dapat dikirim via online melalui pajakonline.jakarta.go.id bagi anda yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Berikut berkas yang harus anda siapkan :

 

  1.  Foto Copy KTP dari pemilik kendaraan
  2. Surat Kuasa yang bermaterai jika Dikuasakan
  3. Foto copy tanda bukti pembayaran atau penyerahan
  4.  Foto copy BPKB atau STNK ( bila ada )
  5. Foto copy dari Kartu Keluarga Anda
  6.  Surat pernyataan untuk pemblokiran yang bermaterai. Anda bisa akses melalui situs diatas.

Berikut ini cara untuk proses pemblokiran :

    1.  Akses di situs pajakonline.jakarta.go.id
    2. Jika anda belum memiliki akun, ukup tekan tombol daftar disudut kanan paling atas, atau memamng sudah mempunyai akun, cukup tekan Masuk

       Untuk pembuatan akun yang baru, ada beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi, seperti mengisi Nama, Nomor NPWP, nomor KTP, nomor ponsel, alamat email, serta password.

       Jika sudah diisi semuanya, sekan tulisan submit, kemudian cek email dari aktivasi BPRD (Wilayah) agar dapat login

    1. Jika sudah berhasil mendaftar, kemudian pilih menu PKB di sebelah kiri.
    2.  Pada menu PKB, kemudian pilih menu Pelayanan
    3.  Lalu Pilih Permohonan Lapor Jual. Pada menu ini, anda diwajibkan mengunggah beberapa dokumen dari kendaraan yang sebelumnya sudah anda arsipkan.
    4. Anda hanya perlu menunggu, biasanya kurun waktu 2 hari. Akan tetapi jika terdapat kendala, anda dapat menghubungi call center yang terdapat pada link.

Demikian ulasan mengenai tata cara memblokir kendaraan dengan cara online. Semoga bermanfaat.

Have To See & Subscribe